Kamis, 16 Mei 2024 | 12:30
NEWS

Alasan Medical Check Up, Eks Danjen Kopassus Ini Tak Penuhi Panggilan Polri

Alasan Medical <i>Check Up</i>, Eks Danjen Kopassus Ini Tak Penuhi Panggilan Polri
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko

ASKARA - Panggilan yang dilayangkan Bareskrim Polri ternyata tak dapat dipenuhi oleh mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, Jumat (16/10). 

Alasannya, Mayjen (Purn) Soenarko sedang tidak sehat dan harus melakukan cek ke rumah sakit. Soenarko sebelumnya dijadwalkan diperiksa polisi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. 

Dengan demikian, Soenarko meminta pihak kepolisian membuat jadwal pemeriksaan ulang.

"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Ya, maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu dalam keterangan persnya.

Ferry mengatakan, kliennya tersebut dipanggil kembali oleh pihak kepolisian atas tuduhan kasus perkara yang sama seperti setahun lalu yakni kepemilikan senjata ilegal.

Ferry mengungkapkan, kasus yang membelit Soenarko selama ini hanya digantung untuk kepentingan hukum yang tidak jelas.

"Secara bahasa cara ini namanya sedang bermain hukum tik tok, tapi kami berpikir positif saja," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko.

Purnawirawan TNI itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Soenarko dijadwalkan oleh penyidik pada Jumat (16/10) sekira pukul 10.00 WIB.

"Panggilan sudah dikirimkan oleh penyidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (15/10).

Bareskrim meminta Soenarko hadir menemui penyidik pada Jumat (16/10) pukul 10.00 WIB. Lokasi pemeriksaannya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Ferdy menuturkan, pemeriksaan itu merupakan sebuah kewajiban bagi penyidik dalam melakukan proses hukum. Namun, alumnus Akpol 1994 itu tidak memerinci materi pertanyaan untuk Soenarko.  

"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke jaksa untuk disidangkan," terang Ferdy.

"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Sambo menjelaskan bahwa pemanggilan pemeriksaan terhadap Soenarko semata-mata dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang telah berstatus tersangka.

Komentar